Wednesday, November 12, 2014

Produsen Ponsel China Kian Agresif Garap Pasar Indonesia

Affiliate Banner
Tingginya permintaan pasar Indonesia terhadap smartphone telah membuka peluang bagi para vendor di Negeri Panda untuk menghujani Indonesia dengan berbagai smartphone model terbaru. Di antara sekian banyak vendor asal China itu, sebut saja Lenovo, Xiaomi dan ZTE misalnya, mereka cukup gencar untuk melakukan penetrasi ke pasar Indonesia.
Berdasarkan prediksi IDC Indonesia, sejumlah vendor asal Tiongkok akan semakin agresif untuk mengembangkan pangsa pasarnya pada 2016. Lembaga riset itu bahkan memprediksi sebanyak 34 juta unit smartphone akan masuk ke pasar smartphone pada 2016.
Tahun ini, IDC Indonesia juga menyebutkan ada sebanyak 28 juta unit smartphone dari Tiongkok yang masuk ke Indonesia. Artinya akan terjadi peningkatan pengiriman smartphone sekitar 21%.
Tingginya permintaan pasar terhadap smartphone sejalan dengan pertumbuhan Internet di negeri ini. Dari sebanyak 255,5 juta penduduk di Indonesia, ada sekitar 72,7 juta pengguna Internet aktif dan 308 juta pengguna smartphone.
Artinya setiap satu orang warga negara memiliki sekitar 1-2 smart phone dan akan lebih banyak smartphone lagi yang mereka miliki pada 2016.
Tingginya angka impor ponsel dari Negeri Panda tersebut diperkirakan tertahan seiring dengan rencana pemerintah yang akan mengeluarkan regulasi tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk ponsel 4G Long Term Evolution (LTE).
Tidak dipungkiri, tujuan regulasi TKDN adalah untuk menekan derasnya ponsel impor dan mengembangkan produk lokal serta menciptakan lapangan kerja untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Komitmen pemerintah untuk membantu para vendor dalam menerapkan kewajiban TKDN tersebut juga dapat dilihat dari investasi pemerintah sebesar Rp50 miliar untuk membangun 5 unit technopark yang tersebar di lima kota di seluruh Indonesia seperti Bandung Technopark, Batam Technopark, Semarang Technopark, Denpasar Technopark dan Makassar Technopark.
Rencananya, pemerintah akan menerapkan regulasi TKDN tersebut pada 2017 sebesar 30%. Jadi setiap vendor diwajibkan menggunakan 30% komponen lokal baik hardware maupun software.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan vendor untuk memenuhi TKDN tersebut di antaranya adalah dengan cara membangun pusat riset dan pengembangan di Indonesia.
Namun, hingga kini masih ada beberapa vendor asing yang mengeluhkan regulasi TKDN tersebut. Padahal, seluruh vendor asing telah banyak meraup keuntungan dari pasar smartphone di Indonesia dan telah menjadikan Indonesia sebagai pasar mereka.
Bagaimana pun, regulasi terkait TKDN tersebut tetap akan diterapkan pemerintah pada 2017. Vendor mancanegara itu juga telah diminta untuk mematuhi regulasi tersebut. Jika tidak, pemerintah mengancam akan melarang peredaran ponsel yang tidak teregister TKDN tersebut. Siapkah mereka meninggalkan kue empuk Indonesia?

No comments: